Rabu, 09 November 2011

Hukum – hukum Dalam Agama Islam


Hukum-hukum agama islam terbagi atas 5 perkara, yakni :

1. Wajib : jikalau dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan mendapat siksa.
2. Haram : jikalau dikerjakan mendapat siksa, jika tidak dikerjakan mendapat pahala
3. Sunat : jikalau dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa / tak apa-apa.
4. Makruh : jikalau dikerjakan kurang baik, jika tidak dikerjakan mendapat pahala.
5.Mubah : dikerjakan atau tidak dikerjakan tak apa-apa / boleh.

1.  
1.      






Tidak ada komentar:

Posting Komentar